Pembahasan Agama Islam Halaman 162 Kelas 12

Selamat malam. Salam sejahterah bagi kita semua. Malam ini saya akan share mengenai Kunci Jawaban Soal dari Buku Paket Agama Islam Halaman 162. Mohon maaf sebelumnya bila akhir-akhir ini saya memang jarang on karena banyaknya masalah keluarga dan lain sebagainya.

fine me on instagram @nifafani


Baik langsung saja mari kita bahas..

III. Jawablah pertanyaan berikut dengan benar dan tepat!

1. Hal-hal apa saja yang perlu dilakukan sebelum harta warisan dibagikan?

Jawaban : Sebelum harta warisan dibagi, ada beberapa hal yang harus dilakukan, yaitu:

1) pengurusan jenazah,

2) wasiat dan

3) hutang si mayatlah yang harus terlebih dahulu ditunaikan.

2. Kapan harta warisan dapat dibagi menurut Q.S. an-Nis±'/4:117?

Jawaban
harta warisan dapat dibagi menurut Q.S. an-Nis±'/4:11 setelah:
1) pengurusan jenazah,

 2) pemenuhan wasiat dan

3) dan pelunasan hutang si mayat.

3. Jelaskan perbedaan antara ashabah binnafsi, bilgair, dan ma’al gair serta berikan contohnya?

Jawaban : asabah bil gair adalah setiap wanita ahli waris yang termasuk ashabul furμg dan menjadi ashabul bila bergandengan dengan saudara laki-lakinya. Misalnya, anak perempuan menjadi ‘ashabah bila bersama-sama dengan anak laki-lakinya, dengan pembagian laki-laki dua kali lipat anak perempuan. Sedangkan 'asabah bil gair adalah para saudara kandung perempuan ataupun saudara perempuan seayah bila berbarengan dengan anak perempuan dan mereka mendapatkan seluruh sisa harta peninggalan sesudah ashabul furμg mengambil bagian masing-masing dan tidak mendapatkan bagian seperti anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki, karena anak perempuan atau cucu perempuan mendapat bagian secara far±id sedangkan saudara kandung perempuan ataupun saudara perempuan seayah mendapatkan sisanya.

4. Langkah apa saja yang harus diperhatikan sebelum menghitung pembagian waris?
Jawaban : -

5. Indonesia memakai beberapa hukum waris? Kemukakan hukum waris menurut adat Indonesia? Jelaskan!
Jawaban : “Indonesia memakai dua hukum dalam penyelesaian pembagian harta warisan, yaitu berdasarkan Hukum Adat atau KUHPerdata (Civil Law) yang dapat diajukan ke Pengadilan Negeri atau berdasar Hukum Islam yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama. Hal ini terkait Indonesia masih menganut sistem pluralisme hukum. Bagi pewaris yang beragama Islam, dasar hukum utama yang menjadi pegangan adalah UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Secara eksplisit, hukum Islamlah yang seharusnya menjadi pilihan hukum bagi mereka yang beragama Islam. Namun, ketentuan ini tidak mengikat karena UU Peradilan Agama ini tidak secara tegas mengatur persoalan penyelesaian pembagian harta waris bagi pewaris yang beragama Islam (Personalitas Keislaman Pewaris) atau non-Islam.”


Hmmm.. sekian dahulu dari saya. Bila ada kritik maupun saran, dapat Anda hubungi saya via email stefanikristina@gmail.com atau via DM Instagram @NifaFani.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

1 Response to "Pembahasan Agama Islam Halaman 162 Kelas 12"

Harap Komentar Dengan Sopan dan Tidak Mengandung SARA atau SPAM
Untuk pasang Iklan contact stefanikristina@gmail.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel