Kunci Jawaban Soal PKN Halaman 27-28 Kelas 12
Selamat Pagi para pembaca setia blog @NifaFani .. Hari ini saya akan memposting untuk Kunci Jawaban Soal PKN halaman 27-28 ^^ Hmmm, sebenarnya ini sudah benar dan sudah di periksa namun ada kekurangannya. Jadi.. Buat para pembaca sekalian jadilan copaster yang pintar dan cerdas serta teliti yah ^^
Langsung saja deh dari pada boring baca pembukaan dari saya kek kalian pada bosan dengerin Pembukaan UUD 45 waktu upacara hehe *bukan maksud apa-apa*
Halaman 27
No.
|
Jenis Kebijakan Pencegahan terjadinya
Pelanggaran HAM
|
Analisis Keberhasilan
|
1.
|
Kewenangan
memeriksan dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat
tersebut di atas oleh Pengadilan HAM tidak berlaku bagi pelaku yang berumur
di bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan
|
Cukup
berhasil dan terlaksana dengan baik
|
2.
|
Terhadap
pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkan
UURI No.26 Tahun 2000, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM adhoc.
Pembentukan Pengadilan HAM ad hoc diusulkan oleh DPR berdasarkan pada dugaan
telah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dibatasi pada
tempat dan waktu perbuatan tertentu (locus dan tempos delicti ) yang terjadi
sebelum diundangkannya UURI No. 26 Tahun 2000.
|
Belum
dilaksanakan dengan baik
|
3.
|
Agar
pelaksanaan Pengadilan HAM bersifat jujur, maka pemeriksaan perkaranya
dilakukan majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah 5 orang. Lima orang
tersebut, terdiri atas 2 orang hakim dari Pengadilan HAM yang bersangkutan
dan 3 orang hakim ad hoc (diangkat di luar hakim karir). Sedang penegakan HAM
melalui KKR penyelesaian pelanggaran HAM dengan cara para pelaku
mengungkapkan pengakuan atas kebenaran bahwa ia telah melakukan pelanggaran
HAM terhadap korban atau keluarganya, kemudian dilakukan perdamaian. Jadi KKR
berfungsi sebagai mediator antara pelaku pelanggaran dan korban atau
keluarganya untuk melakukan penyelesaian lewat perdamaian bukan lewat jalur
Pengadilan HAM.
|
Cukup
berhasil dan terlaksana dengan baik
|
Halaman 28
No.
|
Jenis Pelanggaran HAM
|
Sanksi
|
1.
|
Kejahatan
Genosida
|
Penahanan,
Hukuman sesuai kejahatan
|
2.
|
Kejahatan
Terhadap Kemanusiaan
|
Penahanan
|
3.
|
Melukai
Anggota Kelompok
|
Penangkapan
dan Penahanan
|
4.
|
Pembunuhan
|
Penangkapan
dan Penahanan
|
5.
|
Pemerkosaan
|
Penangkapan,
Hukum Pidana
|
Sumber : UU RI No 39 Tahun 1999 dan UU RI No 26 Tahun 2000
PS :
1. Mohon sertakan sumber Anda ( www.stefanikristina.blogspot.com )
2. Mohon untuk menjadi copaster yang cerdas
3. Mohon tinggalkan komentar Anda dengan bahasa yang sopan
4. Mohon hindari komentar yang mengandung promosi
5. Terima kasih telah mengunjungi blog saya @NifaFani
Trimakasih yaaa, ini sangat membantu :))))
ReplyDeleteSyukurlah, senang bisa membantu
Deleteizin copas lagi
ReplyDeleteSilahkan :) Jadilah copaster yang cerdas..
DeleteKKR itu apaa?
ReplyDeleteTrimakasih banyak sangat membantu
ReplyDeleteTerimakasih ini sangat membantu :)
ReplyDeleteMakasih ya kak, pekerjaan sekolah aku selesai hehehe
ReplyDeleteBuat Referensi . . . Thank bgt kaka :D
ReplyDeleteSama" :)
DeleteMba' Fani, itu jawabannya dari mana ya'? dari buku pegangan guru atau dari mba' sendiri ?
ReplyDeletemakasi ya say
ReplyDeleteSama"
Deleteterimakasih banyak ya stefani ini sangat membantu tugas-tugas Habibah😊😊
ReplyDeleteSenang bisa membantumu habibah :)
Deletemakasih ya, ijin copas dengan pengeditan.
ReplyDeletethanKYU :)
ReplyDelete