Kunci Jawaban PKN Halaman 163 - 164 Kelas 12
Selamat pagi, pertama-tama saya ucapkan selamat pagi untuk Anda sekalian, Salam Sejahterah bagi kita semua. Terima kasih hingga kini Anda masih setia mengunjungi blog pribadi saya ini. Mari langsung saja kita bahas mengenai Kunci Jawaban PKN Halamna 163 hingga 164 Kelas 12.
find me on instagram |
Tugas Kelompok 5.2
Pada uraian sebelumnya kalian sudah mendapatkan informasi tentang istilah-istilah perjanjian internsional. Nah, sekarang cob kalian cari makna dari setiap istlah tersebut beserta contohnya. Untuk membantu kalian dalam mengerjakan tugas ini, carilah informasi dari buku sumber lainnya atau alian mengunjungi web kementrian Luar Negeri Republik Indonesia dengan alamat http://www.kemenlu.go.id. tuliskan hasil identifikasi kalian pada tabel di bawah ini!
No.
|
Istilah
|
Makna Istilah
|
Contoh
|
1.
|
Traktat
(treaty)
|
Traktat
adalah suatu persetujuan atau bisa juga merupakan suatu perjanjian yang mana
melibatkan antara 2 negara atau lebih. Perjanjian ini termasuk dalam suatu
perjanjian yang paling formal.
|
Perjanjian
di bidang politik atau bidang ekonomi antar Negara.
|
2.
|
Persetujuan
(agreement)
|
Persetujuan
atau agreement adalah suatu istilah yang digunakan untuk melakukan transaksi-transaksi
yang mana biasanya hal tersebut bersifat sementara. Persetujuan umunya tidak
seresmi yang dilakukan seperti traktat.
|
Persetujuan
antara pemerintah Indonesia dengan Amerika mengenai Garis-Garis Batas Laut tahun
1971
|
3.
|
Konvensi
(convention)
|
Konvensi
atau convention adalah suatu perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan
secara formal serta bersifat multilateral serta high policy atau memiliki
kebijaksanaan tingkat tinggi.
|
Konvensi
Jenewa
|
4.
|
Protokol
(protocol)
|
Protokol
biasanya dibuat untuk mengatur masalah-masalah tambahan yang mana persetujuan
ini biasanya bukan persetujuan yang resmi dan tidak dibuat oleh kepala Negara.
|
Penafsiran
klausal-klausal tertentu.
|
5.
|
Piagam
(statuta)
|
Piagam
atau statuta adalah suatu peraturan atau kebijaksanaan yang di tetapkan oleh
persetujuan internasional baik hal tersebut menyangkut tentang pekerjaan atau
kesatuan-kesatuan tertentu.
|
Piagam
kebebasan transit, Pengawasan tentang minyak atau mengenai lapangan kerja
lembaga-lembaga internasional.
|
6.
|
Charter
|
Charter
merupakan suatu istilah yang digunakan dalam perjanjian internasional yang
mana diunakan untuk pendirian badan yang melakukan fungsi admisnistran.
|
Atlantic
Charter
|
7.
|
Deklarasi
(declaration)
|
Deklarasi
atau declaration adalah suatu perjanjian internasional yang mana hampir
serupa dnegan traktat serta berbentuk dokumen tidak resmi. Umumnya deklarasi
merupakan suatu persetujuan tidak resmi apabila mengatur hal-hal yang tidak
penting.
|
Deklarasi
Bangkok
|
|
Modus
vivendi
|
Modus
Vivendi adalah suatu pencatatan suatu hal atau dokumen yang bersifat
sementara hingga nantinya akan berhasil mencapai suatu hasil yang lebih
permanent.
|
|
|
Covenant
|
Convenant
adalah suatu anggaran Liga Bangsa Bangsa (LBB)
|
|
|
Ketentuan
penutup (final act)
|
Ketentuan
Penutup atau final act adalah suatu hasil sebuah ringkasan atau suatu hasil
konvensi yang terdapat Negara peserta yang mana disetujui melalui adanya
koferensi namun tidak menggunakan ratifikasi.
|
|
|
Ketentuan
umum (general act)
|
Ketentuan
umum atau general act adalah suatu ketentuan yang bersifat seperti traktat
yang mana juga dapat bersifat tidak resmi.
|
LBB
menggunakan ketentuan umum mengenai arbritasi untuk menyelesaikan secara
damai pertikaian internsional tahun 1928.
|
|
Pertukaran
nota
|
Pertukaran
nota umumnya timbul karena kewajiban yang mneyangkut antara Negara atau
beberapa pihak. Perturan nota ini bersifat tidak resmi namun umum digunakan.
|
GAM
dan Indonesia
|
|
Pakta
(pact)
|
Pakta
adalah suatu proses yang mmbutuhkan ratifikasi. Paksa adalah suatu istilah
yang menampilkan atau melihatkan suatu persetujuan yang mana lebih khusus.
|
Pakta
Atlantik
|
0 Response to "Kunci Jawaban PKN Halaman 163 - 164 Kelas 12"
Post a Comment
Harap Komentar Dengan Sopan dan Tidak Mengandung SARA atau SPAM
Untuk pasang Iklan contact stefanikristina@gmail.com