Kunci Jawaban PKN Halaman 159-160 Kelas 12
Selamat malam para pembaca setia blog @NifaFani. Hari ini saya akan memposting mengenai Kunci Jawaban PKn Halaman 159-160. Sebelumnya saya ucapkan selamat tahun 2016, bagi Anda sekalian. Damai Sejahtera menyertai Anda sekalian.
Baik saya akan langsung saja share mengenai kunci jawaban soal PKN halaman 159 - 160.
see me on instagram |
1. Bacalah buku sumber lainnya, kemudian uraikan tahapan-tahapan terbentuk perjanjian internsional.
No.
|
Tahapan
Perjanjian Internasional
|
Deskripsi
|
1.
|
Perundingan ( negotiation )
|
Perundingan atau negotiation
adalah suatu tahap awal dimana akan melibatkan dua pihak atau beberapa pihak
ataupun Negara yang mana mengenai suatu hal. Dalam hal ini biasanya akan
terjadi sebuah negosiasi yang biasanya diwakilkan oleh pejabat Negara atau
langsung dilakukan oleh kepala Negara.
|
2.
|
Penandatanganan (signature)
|
Penandatanganan atau signature
adalah suatu hasil daripada adanya perundingan yang mana terjadi
penandatanganan yang nantinya terdapat atau tercantum dalam teks perundingan
yang telah dilaksanakan oleh beberapa pihak atau Negara perwakilan atau Negara
atau pihak yang bersangkutan.
|
3.
|
Pengesahan (ratification)
|
Pengesahan atau ratification
adalah suatu pengesahan yang di maksudkan untuk mengesahkan suatu perjanjia
yang telah ditandatangani oleh para wakil pada waktu atau setelah usai
pembacaan hasil perundinan. Hasil perundingan yang telah ditandatangani
adalah bersifat sementara dan kemudian nantinya akan disahkan. Apabila
disahkan maka perjanjian tersebut tidak dapat lagi dibatalkan dengan alasan apapun.
Pengesahan atau biasa disebut dengan penguatan ini dinamakan ratifikasi.
|
4.
|
Pengumuman (declaration)
|
Pengumuman atau declaration
setelah suatu perundingan atau perjanjian itu disahkan dengan proses
ratifikasi oleh setiap Negara yang bersangkutan maka hal selanjutnya adalah
setiap Negara atau pihak pihak yang bersangkutan harus mendaftarkan diri
serta melakukan pengumuman di organisasi internasional (PBB)
|
2. Negara Indonesia pada tahun 2005 menandatangani Nota Kesepahaman dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki, Finlandia. menurut kalian, apakah nota kesepahaman tersebut dapat dikatakan sebagai perjanjian internsional antara Indonesia dan GAM? Berikan alasannya!
2.
Tentu nota kesepakatan antara GAM dengan Indonesia dapat dikatakan sebagai
perjanjian Internasional karena dari kalangan internsional GAM dapat
dikategorikan belligerent yang mana dikarenakan adanya pihak ketiga yang mana
bukan organisasi atau lembaga dalam negeri yakni Crisis Management Initiative
(C M I) yang telah memfasilitasi perundingan di Helsinki, namun sayangnya ini
adalah permasalahan dalam negeri sehingga sulit dibantah bila GAM bukan
termasuk perjanjian Internasional.
Demikian kunci jawaban dari saya kali ini. Bila ada kesalahan mohon maaf. Namun bilamana tidak ada kesalahan mohon untuk tidak mencari-cari akan kesalahan saya seperti adanya suatu kejadian yang sebelumnya. Mohon maaf bilamana ada yang tersinggung dengan setiap tulisan saya. Namun tulisan saya tidak lah ada yang bermaksud untuk menyinggung Anda. Saya harap Anda dapat menjadi pembaca yang cerdas dan juga kristis.
0 Response to "Kunci Jawaban PKN Halaman 159-160 Kelas 12"
Post a Comment
Harap Komentar Dengan Sopan dan Tidak Mengandung SARA atau SPAM
Untuk pasang Iklan contact stefanikristina@gmail.com