KUNCI JAWABAN PKN Halaman 74 Kelas 12

Terima kasih untuk Anda para pengunjung yang masih setia hadir di blog pribadi ini. Mohon dukungan dan juga doanya atas keberlangsungan blog ini. Yuk terus kunjungi dan juga support admin dengan meninggalkan koemntar postif agar admin blog ini terus berkembang dan dapat berbagi kebaikan untuk Anda semuanya.


Untuk melanjutkan postingan sebelumnya maka langsung saja kita bahas halaman 74

Persamaan Teori-teori Tujuan Negara
Perbedaan Teori-teori Tujuan Negara
Dilatarbelakangi keadaan yang sama yaitu pembetukkan kekuasaan
bentuk-bentuk kekuasaannya itu sendiri, seperti kekuasaan yang sebesar-besarnya (Shang Yang, Niccolo Machiavelli), kekuasaan di bawah satu imperium (Dante Alleghieri), kekuasaan berazas kesusilaan (Plato), kekuasaan teokratis (Augustinus, Thomas Aquino), negara polisi (Immanuel Kant), negara hukum (Krabbenburg), dan negara kesejahteraan
Tujuan negara adalah untuk menghimpun kekuasaan dengan tujuan bersama
Di tiap teori tujuan negara terdapat berbagai macam definisi dan pandangan yang perspektif / berbeda mengenai tujuan negara dengan menurut para ahli.
Berorientasi untuk kepentingan negara.
Perbedaan para ahli dalam mencapai tujuan negara.

Perbedaan dalam hal mengemukakan pendapat didalam teori tujuan negara tersebut.


Selain teori welfare state, teori lain yang sesuai adalah teori negara hukum. Dalam pandangan teori ini negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum, dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Dalam negara hukum segala kekuasaan

alat-alat pemerintahannya didasarkan atas hukum. Semua orang tanpa kecuali harus tunduk dan taat pada hukum, hanya hukumlah yang berkuasa dalam negara itu. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945 yang menegaskan Negara Indonesia adalah negara hukum.



Teori tujuan negara yang relevan dengan kondisi Indonesia adalah Teori welfare state/negara kesejahteraan. Tujuan negara menurut teori ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum.

Dalam hal ini negara dipandang sebagai sebagai alat untuk mencapai tujuan bersama, yaitu suatu tatanan masyarakat yang di dalamnya terdapat kebahagian, kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat negara tersebut. 

Hal tersebut dapat dilihat dari cita-cita dan tujuan negara yang terdapat dalam alinea ke-2 dan ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Salam, @dwitapriyanti

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "KUNCI JAWABAN PKN Halaman 74 Kelas 12"

Post a Comment

Harap Komentar Dengan Sopan dan Tidak Mengandung SARA atau SPAM
Untuk pasang Iklan contact stefanikristina@gmail.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel