Kunci Jawaban Soal PKN Halaman 46
Selamat malam, dan selamat bermalam minggu para pembaca setia blog @NifaFani ^^ Malam ini di tengah saya sedang menunggu hasil render dari tugas Komposisi Foto Digital mengenai Curiculum Vitae, saya akan membagikan postingan yang mudah-mudahan bermanfaat. Sumber dari postingan ini adalah dari teman-teman saya. Namun untuk sumber lebih terperinci belum di ketahui hehe :) More info langsung di cek saja yah.. Bila ada kesalahan mohon di maafkan.. Dan terima kasih bila Anda dapat menjadi pembaca setia yang pandai, pintar, dan juga cerdas dengan mengkoreksinya terlebih dahulu sebelum menyalin semua yang akan saya posting ini..
Oke langsung saja ~~
Oke langsung saja ~~
No.
|
Pejabat Negara
|
Tugas dalam Pengelolaan
Keuangan Negara
|
1.
|
Menteri
Keuangan
|
Menyelenggarakan
urusan di bidang keuangan dan kekayaan negara dalam pemerintahan untuk
membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara
|
2.
|
Pimpinan
Lembaga Negara
|
·
Menyusun rancangan anggaran kementerian
negara/lembaga yang dipimpinnya
·
Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran
·
Melaksanakan anggaran kementerian
negara/lembaga yang dipimpinnya
·
Melaksanakan pemungutan penerimaan
negara bukan pajak dan menyetorkannya ke Kas Negara
·
Mengelola piutang dan utang negara
yang menjadi tanggung jawab kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya
·
Menyusun dan menyampaikan laporan
keuangan kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya
·
Melaksanakan tugas-tugas lain yang
menjadi tanggung jawabnya berdasarkan undang-undang
|
3.
|
Kepala Daerah
|
·
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan
daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
·
Mengajukan rancangan Peraturan Daerah
·
Menetapkan Peraturan Daerah yang telah
mendapat persetujuan bersama DPRD
·
Menyusun dan mengajukan rancangan
Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan
bersama
·
Mengupayakan terlaksananya kewajiban
daerah
·
Mewakili daerahnya di dalam dan di
luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan
|
2. Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara secara tegas dan
jelas menetapkan tugas dan kewenangan setiap pejabat negara dalam pengelolaan
keuangan negara sebagaimana telah kalian tuliskan pada tabel di atas. Akan
tetapi, meskipun demikian, akhir-akhir ini sering terjadi penyalahgunaan
kewenangan oleh oknum pejabat negara, seperti melakukan tindak pidana korupsi,
tindak pidana pencucian uang dan sebagainya. Berkaitan dengan hal tersebut
lakukanlah kegiatan berikut.
a. Coba kalian
identifikasikan penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan
tersebut?
·
Menyangkut masalah
keimanan, kejujuran, moral dan etika yang mudah terpengaruh & tergoda untuk
melakukan tindak pidana korupsi
·
Kurang tegasnya
peraturan perundang-undangan untuk memberantas korupsi, pencucian uang dan
sebagainya
·
Sanksi yang kurang
tegas bagi para koruptor sehingga tidak menimbulkan efek jera & tidak
mencegah munculnya koruptor-koruptor baru
·
Lemahnya pengawasan dan
kontrol terhadap kenirja aparat dengan negara sehingga memberikan peluang
korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan
·
Tidak adanya rasa
nasionalisme dalam diri pejabat negara, dan lain-lain
b. Menurut
kalian, jenis hukuman apa yang pantas dijatuhkan kepada pejabat negara yang
melakukan tindakan penyalahgunaan kewenangan tersebut?
Penyitaan
seluruh kekayaan, hukuman penjara atau penjara seumur hidup, atau pidana mati
juga bisa dilakukan tergantung dari korupsi yang dia lakukan semua itu dilakuan
untuk memberikan efek jera & mencegah munculnya koruptor-koruptor baru
c. Coba rumuskan
solusi apa yang dapat kalian ajukan untuk mengatasi persoalan tersebut?
·
Menerapkan pemerintahan
yang bersih, jujur, dan terbuka
·
Perhitungan kekayaan
para pejabat negara secara berkala sehingga bisa diketahui apabila ada pejabat
negara yang mempunyai kekayaan yang tidak wajar
·
Menerapkan sanksi
pidana yang maksimal secara tegas, adil, dan konsekuen tanpa ada diskriminasi
bagi para pelaku korupsi
·
Para penentu kebijakan
harus memiliki kesamaan visi, profesionalisme, komitmen, tanggungjawab,
integritas moral yang tinggi dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi
Teman-teman saya harap, kalian dapat menjadi pembaca yang pintar dan juga cerdas dengan mengkoreksi terlebih dahulu setiap jawaban yang hendak kalian salin..
Oke sekian dahulu dari saya. Mohon maaf bila ada salah kata dan kekurangannya.
Makasih kakak
ReplyDeleteSama" :)
DeleteSama" :)
ReplyDeletemakasih kaka
ReplyDeletethank you kaka
ReplyDeleteSama" :)
Deletethank you kka
ReplyDeleteSemangatt yaa :) (y)
Iya, sama" :)
Deletekeren kuy :v
ReplyDelete