Kunci Jawaban Soal PKN Halaman 46

Selamat malam, dan selamat bermalam minggu para pembaca setia blog @NifaFani ^^ Malam ini di tengah saya sedang menunggu hasil render dari tugas Komposisi Foto Digital mengenai Curiculum Vitae, saya akan membagikan postingan yang mudah-mudahan bermanfaat. Sumber dari postingan ini adalah dari teman-teman saya. Namun untuk sumber lebih terperinci belum di ketahui hehe :) More info langsung di cek saja yah.. Bila ada kesalahan mohon di maafkan.. Dan terima kasih bila Anda dapat menjadi pembaca setia yang pandai, pintar, dan juga cerdas dengan mengkoreksinya terlebih dahulu sebelum menyalin semua yang akan saya posting ini..



Oke langsung saja ~~

No.
Pejabat Negara
Tugas dalam Pengelolaan Keuangan Negara
1.
Menteri Keuangan
Menyelenggarakan urusan di bidang keuangan dan kekayaan negara dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara
2.
Pimpinan Lembaga Negara
·         Menyusun rancangan anggaran kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya
·         Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran
·         Melaksanakan anggaran kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya
·         Melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak dan menyetorkannya ke Kas Negara
·         Mengelola piutang dan utang negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya
·         Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya
·         Melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan undang-undang
3.
Kepala Daerah
·         Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
·         Mengajukan rancangan Peraturan Daerah
·         Menetapkan Peraturan Daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD
·         Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama
·         Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
·         Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan




2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara secara tegas dan jelas menetapkan tugas dan kewenangan setiap pejabat negara dalam pengelolaan keuangan negara sebagaimana telah kalian tuliskan pada tabel di atas. Akan tetapi, meskipun demikian, akhir-akhir ini sering terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pejabat negara, seperti melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang dan sebagainya. Berkaitan dengan hal tersebut lakukanlah kegiatan berikut.

a. Coba kalian identifikasikan penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan tersebut?

·         Menyangkut masalah keimanan, kejujuran, moral dan etika yang mudah terpengaruh & tergoda untuk melakukan tindak pidana korupsi
·         Kurang tegasnya peraturan perundang-undangan untuk memberantas korupsi, pencucian uang dan sebagainya
·         Sanksi yang kurang tegas bagi para koruptor sehingga tidak menimbulkan efek jera & tidak mencegah munculnya koruptor-koruptor baru
·         Lemahnya pengawasan dan kontrol terhadap kenirja aparat dengan negara sehingga memberikan peluang korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan
·         Tidak adanya rasa nasionalisme dalam diri pejabat negara, dan lain-lain

b. Menurut kalian, jenis hukuman apa yang pantas dijatuhkan kepada pejabat negara yang melakukan tindakan penyalahgunaan kewenangan tersebut?

Penyitaan seluruh kekayaan, hukuman penjara atau penjara seumur hidup, atau pidana mati juga bisa dilakukan tergantung dari korupsi yang dia lakukan semua itu dilakuan untuk memberikan efek jera & mencegah munculnya koruptor-koruptor baru

c. Coba rumuskan solusi apa yang dapat kalian ajukan untuk mengatasi persoalan tersebut?

·         Menerapkan pemerintahan yang bersih, jujur, dan terbuka
·         Perhitungan kekayaan para pejabat negara secara berkala sehingga bisa diketahui apabila ada pejabat negara yang mempunyai kekayaan yang tidak wajar
·         Menerapkan sanksi pidana yang maksimal secara tegas, adil, dan konsekuen tanpa ada diskriminasi bagi para pelaku korupsi

·         Para penentu kebijakan harus memiliki kesamaan visi, profesionalisme, komitmen, tanggungjawab, integritas moral yang tinggi dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi

Teman-teman saya harap, kalian dapat menjadi pembaca yang pintar dan juga cerdas dengan mengkoreksi terlebih dahulu setiap jawaban yang hendak kalian salin..

Oke sekian dahulu dari saya. Mohon maaf bila ada salah kata dan kekurangannya.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

9 Responses to "Kunci Jawaban Soal PKN Halaman 46"

Harap Komentar Dengan Sopan dan Tidak Mengandung SARA atau SPAM
Untuk pasang Iklan contact stefanikristina@gmail.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel