KUNCI JAWABAN PKN Halaman 74 Kelas 12
Terima kasih untuk Anda para pengunjung yang masih setia hadir di blog pribadi ini. Mohon dukungan dan juga doanya atas keberlangsungan blog ini. Yuk terus kunjungi dan juga support admin dengan meninggalkan koemntar postif agar admin blog ini terus berkembang dan dapat berbagi kebaikan untuk Anda semuanya.
Untuk melanjutkan postingan sebelumnya maka langsung saja kita bahas halaman 74
Persamaan
Teori-teori Tujuan Negara
|
Perbedaan
Teori-teori Tujuan Negara
|
Dilatarbelakangi
keadaan yang sama yaitu pembetukkan kekuasaan
|
bentuk-bentuk
kekuasaannya itu sendiri, seperti kekuasaan yang sebesar-besarnya (Shang
Yang, Niccolo Machiavelli), kekuasaan di bawah satu imperium (Dante
Alleghieri), kekuasaan berazas kesusilaan (Plato), kekuasaan teokratis (Augustinus,
Thomas Aquino), negara polisi (Immanuel Kant), negara hukum (Krabbenburg),
dan negara kesejahteraan
|
Tujuan
negara adalah untuk menghimpun kekuasaan dengan tujuan bersama
|
Di tiap
teori tujuan negara terdapat berbagai macam definisi dan pandangan yang
perspektif / berbeda mengenai tujuan negara dengan menurut para ahli.
|
Berorientasi
untuk kepentingan negara.
|
Perbedaan
para ahli dalam mencapai tujuan negara.
|
Perbedaan
dalam hal mengemukakan pendapat didalam teori tujuan negara tersebut.
|
Selain teori welfare state, teori lain yang sesuai adalah teori negara hukum. Dalam pandangan
teori ini negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum, dengan
berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Dalam negara hukum segala kekuasaan
alat-alat pemerintahannya didasarkan atas hukum. Semua orang tanpa kecuali
harus tunduk dan taat pada hukum, hanya hukumlah yang berkuasa dalam negara itu.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945 yang
menegaskan Negara Indonesia adalah negara hukum.
Teori tujuan negara yang relevan dengan kondisi Indonesia
adalah Teori welfare state/negara
kesejahteraan. Tujuan negara menurut teori ini adalah untuk mewujudkan
kesejahteraan umum.
Dalam hal ini negara dipandang sebagai sebagai alat untuk
mencapai tujuan bersama, yaitu suatu tatanan masyarakat yang di dalamnya
terdapat kebahagian, kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat negara
tersebut.
Hal tersebut dapat dilihat dari cita-cita dan tujuan negara yang terdapat
dalam alinea ke-2 dan ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Salam, @dwitapriyanti
0 Response to "KUNCI JAWABAN PKN Halaman 74 Kelas 12"
Post a Comment
Harap Komentar Dengan Sopan dan Tidak Mengandung SARA atau SPAM
Untuk pasang Iklan contact stefanikristina@gmail.com