Kunci Jawaban PKN Halaman 112
Selamat malam, ditengah kegalauan hati malam ini saya akan memposting Kunci Jawaban PKN Halaman 112 :') Ada 5 soal disana yang harus di jawab bagi para siswa. Untuk itu, mari langsung saja kita bahas bersama :) Mohon maaf bila ada salah kata atau kalimat. Mohon di koreksi.
1. Dari berbagai macam teori tujuan negara yang
sudah kalian pelajari, teori dari siapa yang paling relevan dengan kondisi
Negara Republik Indonesia? Berikan alasannya.
Jawaban :
Teori yang paling relevan dengan kondisi negara kita
adalah teori welfare state/negara kesejahteraan. Tujuan negara menurut teori ini
adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum. Dalam hal ini negara dipandang
sebagai sebagai alat untuk mencapai tujuan bersama, yaitu suatu tatanan
masyarakat yang di dalamnya terdapat kebahagian, kemakmuran dan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat negara tersebut. Hal tersebut dapat dilihat dari cita-cita
dan tujuan negara yang termaktub dalam alinea ke-2 dan ke-4 Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca juga : Cara Agar HP Oppo DiInstall Banyak Aplikasi
Selain teori welfare state, teori lain yang sesuai
adalah teori negara hukum. Dalam pandangan teori ini negara bertujuan menyelenggarakan
ketertiban hukum, dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Dalam negara
hukum segala kekuasaan alat-alat pemerintahannya didasarkan atas hukum. Semua
orang tanpa kecuali harus tunduk dan taat pada hukum, hanya hukumlah yang
berkuasa dalam negara itu. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Ayat
(3) UUD NRI 1945 yang menegaskan Negara Indonesia adalah negara hukum.
2. Apa saja yang dapat kamu lakukan untuk mendukung
upaya pemerintah dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan Negara Republik
Indonesia?
Jawaban :
a. belajar yang giat
b. patuh pada aturan yang berlaku
c. aktif dalam berbagai kegiatan ekstrakurikuler
3. Jelaskan dinamika penyelenggaran kekuasaan egara
di tingkat pusat!
Jawaban :
Dinamika penyelenggaraan kekuasaan egara ditingkat
pusat dapat dilihat dari proses pengelolaan kekuasaan egarative, eksekutif, dan
yudikatif yang tercantum dalam UUD NRI Tahun 1945 sebelum dan sesudah
perubahan, seperti yang terlihat dalam egar di bawah ini.
No.
|
Kekuasaan
|
UUD NRI 1945
|
|
|
|
Sebelum Perubahan
|
Setelah
Perubahan
|
1.
|
Legislatif
|
Dipegang oleh Presiden
|
Dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat
|
2.
|
Eksekutif
|
Dipegang oleh Presiden. Selain itu
Presiden juga memiliki kekuasaan berikut.
4) Kekuasaan membentuk undang-undang
Pasal 5 Ayat (1)
5) Panglima tertinggi angkatan bersenjata
yang terdiri atas angkatan darat, angkatan udara dan angkatan laut Pasal 10
6) Presiden juga mempunyai kekuasaan
untuk menentukan keanggoatan MPR dari unsur Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia, utusan
golongan dan utusan daerah dengan mengeluarkan suatu keputusan presiden.
7) Presiden juga berhak
Memberikan grasi, amnesti,
rehabilitasi dan abolisi
kepada seorang terpidana.
|
Presiden Republik Indonesia
masih tetap berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan di Indonesia.
Akan tetapi, ada beberapa perubahan berkaitan dengan kekuasaan Presiden
diantaranya sebagai berikut.
3)
Presiden tidak lagi
berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang. Hal ini
sebagai konsekuensi dari dialihkannya kekuasaan membentuk undang-undang
kepada DPR. Dalam proses yang berkaitan dengan pembentukan undang-undang,
Presiden berhak untuk
mengajukan sebuah rancangan
undang-undang, memberikan
persetujuan terhadap rancangan
undang-undang, dan mengesahkan
rancangan undangundang yang telah
ditetapkan oleh DPR menjadi
Undang-Undang.
2) Presiden tidak lagi
berwenang untuk mengangkat anggota MPR dari utusan golongan, utusan daerah maupun
unsur TNI.
3) Presiden mesti memperhatikan
pertimbangan DPR ketika akan memberikan
amnesti dan abolisi, memperhatikan
pertimbangan
Mahkamah Agung ketika akan
memberikan grasi dan
rehabilitasi
|
|
Yudikatif/
Kehakiman
|
Kekuasaan kehakiman dilakukan
oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
|
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha egara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
|
4. Jelaskan pentingnya keberadaan pemerintahan
daerah dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di Republik Indonesia.
Jawaban :
Pemerintahan daerah merupakan wujud dari proses
pembagian kekuasaan secara egaral, yaitu pembagian kekuasaan dari pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah. Posisi pemerintahan daerah sangat penting dalam
proses penyelenggraan pemerintahan Republik Indonesia. Pemerintahan daerah
merupakan alat Negara untu melaksanakan program pembangunan di daerah. Dengan
kata lain, pemerintahan daerah merupakan sarana untuk mewujudkan cita-cita dan
tujuan egara di wilayah administrasinya.
5. Jelaskan pembagian urusan pemerintahan antara
pemerintah pusat dengan pemerintah daerah di Negara Republik Indonesia.
Jawaban :
Pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah
pusat dengan pemerintah daerah diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintahan daerah diberi
kewenangan untuk menjalankan seluruh urusan pemerintahan di daerah, kecuali
beberapa kewenangan yang menjadi ranah pemerintah pusat yaitu kewenangan dalam:
1. Politik luar negeri
2. Pertahanan
3. Keamanan
4. Peradilan/yustisi,
5. Moneter dan Fiskal Nasional
6. Agama
Ngebantu bgt buat pelajar yang males mikir macem gue. Thank you, Fani!!
ReplyDeleteSama" senang bisa membantumu..
Delete