Contoh Karil UT Akuntansi




TINGKAT MINAT PENGGUNAAN FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH) TERHADAP LESS CASHLESS SOCIETY (LCS) DILINGKUNGAN MAHASISWA
(STUDI KASUS PADA MAHASISWA SE-PONOROGO)
Stefani Kristina Putri 1
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh penggunaan Fintech di Ponorogo pada kalangan mahasiswa. Manfaat yang akan didapat pada penelitian ini yaitu dapat mengetahui sejauh mana tingkat pemahaman Mahasiswa Ponorogo tentang Fintech. Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian kuantitatif dalam bentuk survey online melalui sosial media (whatsapp) Populasinya di Ponorogo dan sampelnya adalah mahasiswa Ponorogo, subjeknya dari beberapa mahasiswa universitas di Ponorogo ( Universitas Terbuka, Universitas Merdeka, Universitas Muhammadiyah, dan Institut Agama Islam Negeri ) yang berjumlah 51 orang. Penelitian ini menggunakan metode analisis data dalam bentuk diagram untuk memperoleh gambaran pemahaman, informasi risiko dan keamanan, penggunaan aplikasi serta minat mahasiswa terhadap pengunaan Fintech di kota Ponorogo. Hasil Penelitian menujukkan bahwa sebanyak 60.8% mahasiswa masih memilih produk perbankan dan sebanyak 41.2% mahasiswa yang belum tahu tentang fintech yang artinya masih banyak mahasiswa yang belum mengetaui tentang fintech.
Kata Kunci :Fintech, Aplikasi, Minat

Pendahuluan
            Menurut Bill Gates (1994) “..Banking is necessary bank are not..  hal ini menggambarkan bahwa di masa depan industri perbankan akan bergerak kearah virtual banking tanpa kehadiran bank secara fisik. Fintech muncul karena penggunaan teknologi yang meningkat dan tuntutan hidup masyarakat yang kini serba cepat dan pekerjaan yang menuntut untuk multi tasking. Dengan adanya Fintech dapat memaksimalkan pelayanan perbankan serta memudahkan masyarakat untuk bertransaksi khususnya dalam keuangan.
            Fintech mampu menggantikan peran lembaga keuangan formal seperti bank dan membantu perusahaan-perusahaan start-up dalam menekan biaya modal dan operasional yang tinggi di awal (Bank Indonesia, 2018).

Hadirnya Fintech di era ini mendukung pemeritah dalam menciptakan less cash society yaitu mengurangi penggunaan uang tunai pada masyarakat. Pada tahun 2014 Bank Indonesia menggalakan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) tepatnya pada tanggal 14 Agutus 2014. Gerakan ini bertujuan untuk menciptakan mindset masyarakat bahwa berjalannya sistem pembayaran non tunai akan mengindikasikan masyarakat yang sudah modern. Selain itu berguna untuk menyadarkan masyarakat akan peredaran uang palsu (Anggreni, N. K. A. (2015).
Mahasiswa ekonomi masih kurang dalam pemahaman dan literasi keuangan khususnya mengenai perkembangan teknologi, terlebih mengenai fintech. Mahasiswa yang seharusnya menjadi motor penggerak literasi dan inklusi keuangan di Indonesia justru masih minim dalam keduanya. Untuk itu OJK selalu mengupayakan peningkatan pemahaman mahasiswa melalui seminar dan sosialisasi. Data OJK menunjukkan terjadi perkembangan fintech P2P lending (peer to peer, pinjam meminjam online) hingga Januari 2019. Data tersebut mengungkapkan akumulasi pinjaman mencapai Rp25,9 triliun, outstanding pinjaman Rp 5,7 triliun, perusahaan terdaftar atau berizin 99 perusahaan, jumlah rekening lender (pemberi pinjaman) 267.496 dan jumlah rekening borrower (peminjam) 5.160.120.
Sejak tahun 2016 perusahaan berbasis fintech sedang gencar-gencarnya mengembangkan bisnis uang elektronik dengan meluaskan produk tersebut dikalangan mahasiswa. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk meneliti masalah tersebut. Sehingga penelitian ini berjudul “Tingkat Minat Penggunaan Finansial Technology (Fintech) terhadap Less Cashless Society(LCS) di Lingkungan Mahasiswa.” Studi kasus mahasiswa Ponorogo.
Revolusi Industri 4.0 membawa pembaruan disetiap lini kehidupan dan membuat perkembangan fintech semakin pesat. Serta memunculkan perusahaan-perusahaan baru yang memanfaatkan teknologi. Sebut saja beberapa perusahaan rintisan/start up yang berkembang di Indonesia seperti kitabisa.com, Doku, UangTeman.com, Koinworks, Gojek, Grab, Kredivo, Akulaku, Traveloka, OVO hingga Bareksa.com. Tidak hanya menawarkan kemudahan dalam bertransaksi dalam hal pembayaran,  transportasi, dan memesan makanan saja namun bisa juga untuk penggalangan dana hingga berinvestasi.
Fintech mendisrupsi jasa keuangan di Indonesia secara global mulai dari struktur industrinya, teknologi intermediasinya, hingga model pemasaran kepada konsumen. Sayangnya masih banyak mahasiswa yang kurang memahami akan risiko dalam penggunaannya salah satunya adalah dari segi keamanan data nasabah/customer. Dalam penelitian ini mencoba untuk menjelaskan pemahaman informasi risiko dan keamanan, penggunaan aplikasi dan minat mahasiswa dalam penggunaan fintech.
Kerangka Dasar Teori
Fintech
Fintech  dengan layanan keuangan seperti crowfunding, mobile payments, dan jasa transfer uang yang menyebabkan revolusi dalam bisnis start-up. Meskipun hingga 2019 ini masih belum ada UU yang mengatur tentang fintech namun Industri Fintech sudah diatur oleh Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 tahun 2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Menurut data dari OJK sampai bulan Juli 2019, penyaluran pinjaman fintech P2P lending naik 111,69% year to date (ytd) menjadi Rp. 49,79 triliun. (kontan.co.id)
Cashless Society
Penggunaan uang tunai dalam bertransaksi membutuhkan biaya yang mahal, selain itu tingkat penggunaan yang tunai dapat digunakan untuk menilai perekonomian suatu negara. Semakin berkurangnya penggunaan uang tunai memberikan indikasi baiknya kondisi perekonomian di negara tersebut. Oleh karena itu pemerintah merencanakan program Less Cash Society (LCS), yaitu mengurangi penggunaan uang tunai dalam bertransaksi. ( Jati W.R ,2015)
Sejak diluncurkannya Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) pada 14 Agustus 2014, mulai menunjukkan beberapa perkembangan yang cukup signifikan. Bank Indonesia mencatat jumlah instrumen uang elektronik yang beredar di masyarakat hingga September tahun 2019 mencapai 257,078,749 (Bank Indonesia, 2019)
a.       Tempat dan Waktu Penelitian
Penelitian ini dilakukan di daerah sekitar Ponorogo dan Penelitian dilakukan pada tanggal 10 Oktober 2019 – 10 November 2019.
b.      Jenis Penelitian
Berdasarkan data yang dikumpulkan, penelitian ini adalah penelitian kuantitatif dalam bentuk survey online melalui media website dan sosial media (whatsapp)
c.       Populasi dan Sampel
Populasinya di Ponorogo dan sampelnya adalah mahasiswa Ponorogo, subjeknya dari beberapa mahasiswa universitas di Ponorogo ( Universitas Terbuka, Universitas Merdeka, Universitas Muhammadiyah, dan Institut Agama Islam Negeri ) yang berjumlah 51 mahasiswa.
d.      Metode Analisis Data
Data dianalisis langsung melalui website surveyplanet.com dan disajikan dalam bentuk gambar diagram untuk memperolah gambaran pemahaman, informasi risiko, dan keamanan, penggunaan aplikasi, serta minat masyarakat terhadap penggunaan fintech di Kota Ponorogo.
Hasil Penelitian
Kategori Responden
·         51 Kuisioner telah diisi
Kategori responden dapat dilihat pada gambar
·         Karakteristik Responden
a.       Kategori Responden
Gambar 1. Kategori Responden


( Sumber : www.surveyplanet.com )
b.      Kategori Umur Responden
Gambar2. Kategori Umur Responden


( Sumber : www.surveyplanet.com )
c.       Kategori Jenis Pekerjaan Responden
Gambar3. Kategori Jenis Pekerjaan

( Sumber : www.surveyplanet.com )
Hasil Penelitian
1.      Hasil penelitian terkait pemahaman mahasiswa terhadap fintech dapat ditunjukkan melalui gambar sebagai berikut:
Gambar4. Pemahaman mahasiswa terkait fintech

( Sumber : www.surveyplanet.com )
2.      Pemahaman mahasiswa terkait informasi risiko dan keamanan fintech ditunjukkan melalui gambar sebagai berikut:
Gambar5. Pemahaman risiko mahasiswa dalam penggunaan fintech

( Sumber : www.surveyplanet.com )
3.      Penggunaan aplikasi dan minat mahasiswa dapat di tunjukkan dalam gambar berikut:
Gambar6. Penggunaan dan Minat Mahasiswa dalam penggunaan fintech

( Sumber : www.surveyplanet.com )
[H8] Dalam pemahaman, ternyata masih terdapat 18 mahasiswa yang tidak paham tentang fintech dan bahkan 21 mahasiswa tidak tahu apa itu fintech. Padahal ada 40 mahasiswa dari 51 mahasiswa yang pernah mengetahui fintech melalui sosial media.
Gambar7. Tempat Mahasiswa Mendapatkan Informasi Mengenai fintech
( Sumber : www.surveyplanet.com )
Keamanan dan manajemen risiko fintech menjadi persoalan hingga saat ini, dikarenakan belum ada aturan atau Undang Undang yang mengatur tentang hal ini. Sehingga membuat timbulnya beberapa masalah contohnya kemudahan tersebarnya data nasabah. Hal ini sejalan dengan hasil penelitian bahwa menurut responden sebanyak 22 mahasiswa berpendapat bahwa fintech berisiko, dilanjutkan 22 mahasiswa lainnya juga berpendapat bahwa sedikit berisiko (gambar 8) bahkan ada 5 mahasiswa yang mengatakan bahwa fintech sangat berisiko dan hanya 2 orang yang mengatakan bahwa fintech tidak berisiko.
Gambar8. Risiko Penggunaan Fintech Menurut Mahasiswa
( Sumber : www.surveyplanet.com )
Padahal banyak juga mahasiswa yang sadar bahwa fintech memiliki cukup potensi di berbagai bidang khususnya untuk investasi. Sebanyak 23 mahasiswa memilih fintech untuk investasi, 10 mahasiswa untuk konsumsi dan 9 mahasiswa untuk modal usaha.
Gambar9. Potensi Pemanfaatan Fintech
( Sumber : www.surveyplanet.com )
Sayangnya meskipun fintech menawarkan segala kemudahan di era ini dan juga dapat membantu pemerintah dalam mewujudkan less cashless society namun sebanyak 31 mahasiswa atau 60.8% masih lebih memilih produk bank dari pada menggunakan produk fintech. (gambar10)
Gambar10. Pilihan Customer Antara Bank dan Fintech
( Sumber : www.surveyplanet.com )
Meskipun produk perbankan masih lebih diminati di kalangan mahasiswa Ponorogo namun apabila perusahaan layanan Fintech dan juga pemerintah mampu mensosialisasikan dengan baik kepada mahasiswa maka sebanyak 17 mahasiswa yang masih ragu-ragu akan mengikuti 15 mahasiswa yang mana akan sering menggunakan layanan fintech diikuti dengan 12 mahasiswa yang masih ragu-ragu dan 7 mahasiswa yang belum tahu (gambar 11)
Gambar11. Penggunaan Fintech oleh Mahasiswa Kedepannya
( Sumber : www.surveyplanet.com )
Minat mahasiswa terhadap penggunaan fintech kedepannya kemungkinan sangat besar. Hal ini dapat dilihat dari keyakinan mahasiswa dalam merekomendasikan layanan fintech untuk digunakan. Sebanyak 26 mahasiswa atau 51% menyatakan bahwa fintech mudah digunakan karena bisa dilakukan dimana saja, dilanjutkan dengan 12 mahasiswa atau 23.5% mengatakan fintech mudah digunakan dan 9 mahasiswa atau 17.6% berpendapat bahwa layanan fintech cepat untuk digunakan. Ditambah 4 mahasiswa atau 7.8% telah berasumsi bahwa fintech aman untuk digunakan.(gambar12)
Gambar12. Minat Mahasiswa Dalam Penggunaan Fintech.
( Sumber : www.surveyplanet.com )
Inovasi disruptif biasanya mengambil segmen pasar tertentu yang kurang diminati atau dianggap kurang penting bagi penguasa pasar, namun inovasinya bersifat breakthrough dan mampu meredefinisi sistem atau pasar yang eksisting. Munculnya inovasi disruptif jika tidak diantisipasi dengan baik oleh dunia usaha dapat menyebabkan kejatuhan seperti yang dialami Kodak dan Nokia (Hadah,M.D (2017)). Sehingga hal ini harus dapat diantisipasi sedini mungkin. Namun inovasi ini juga dapat membuat kemajuan di berbagai bidang apabila dimanfaatkan dengan baik dan juga untuk menilai perekonomian suatu negara.
Kesimpulan
Mahasiswa menjadi salah satu instrumen dalam mewujudkan less cashless society di era perkembangan revolusi 4.0 ini karena mahasiswa merupakan generasi muda yang nantinya akan terjun ke masyarakat setelah menempuh program studinya dan akan dihadapkan pada tuntutan pekerjaan yang mengharuskan serba cepat dan multitasking. Namun masih banyak mahasiswa yang belum mengetahui akan perkembangan teknologi khususnya dalam bidang teknologi keuangan.
Teknologi terus berkembang bahkan meskipun di daerah kita dapat merasakannya dengan kemudahan mengakses layanan dimana saja dan kapan saja. Maka kita harus siap dengan perubahan dan memanfaatkannya dengan baik. Jangan sampai kita tertinggal terlalu jauh karena kurangnya informasi.
Saran
1. Industri Fintech terus berubahubah dengan cepat, dan tentunya sebagai mahasiswa perlu terus mengikuti perkembangannya.
2. Perlunya kolaborasi untuk bersama-samamengembangkan Fintech di Indonesia demi terciptanya less cash societydi Indonesia.
Simbolon, D. J. B. (2018). Peran dan Kinerja Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara dalam Mensosialisasikan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT).
Jati, W. R. (2015). Less cash society: Menakar mode konsumerisme baru kelas menengah Indonesia. Jurnal Sosioteknologi14(2), 102-112.
Anggreni, N. K. A., & ANGGRENI, N. K. A. (2015). PERAN BANK INDONESIA DALAM PELAKSANAAN GERAKAN NASIONAL NON TUNAI (GNNT) (Doctoral dissertation, Universitas Udayana).
Hadad, M. D. (2017). Financial Technology (Fintech) di Indonesia. Kuliah Umum tentang Fintech, Indonesia Banking School.
Sitompul, M. G. Urgensi Legalitas Financial Technology (Fintech): Peer to Peer (P2p) Lending Di Indonesia. Jurnal Yuridis UNAJA1(2), 68-79.
Burhanuddin, C. I., & Abdi, M. N. (2019). Tingkat Pemahaman dan Minat Masyarakat dalam Penggunaan Fintech. Owner3(1), 21-27.



Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Contoh Karil UT Akuntansi"

Post a Comment

Harap Komentar Dengan Sopan dan Tidak Mengandung SARA atau SPAM
Untuk pasang Iklan contact stefanikristina@gmail.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel