Contoh Karil UT Akuntansi
TINGKAT MINAT PENGGUNAAN FINANCIAL
TECHNOLOGY (FINTECH) TERHADAP LESS CASHLESS SOCIETY (LCS) DILINGKUNGAN
MAHASISWA
(STUDI KASUS PADA MAHASISWA SE-PONOROGO)
Stefani Kristina
Putri 1
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui pengaruh penggunaan Fintech di Ponorogo pada kalangan mahasiswa.
Manfaat yang akan didapat pada penelitian ini yaitu dapat mengetahui sejauh mana
tingkat pemahaman Mahasiswa Ponorogo tentang Fintech. Jenis Penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian kuantitatif dalam bentuk
survey online melalui sosial media (whatsapp) Populasinya di Ponorogo dan
sampelnya adalah mahasiswa Ponorogo, subjeknya dari beberapa mahasiswa
universitas di Ponorogo ( Universitas Terbuka, Universitas Merdeka, Universitas
Muhammadiyah, dan Institut Agama Islam Negeri ) yang berjumlah 51 orang.
Penelitian ini menggunakan metode analisis data dalam bentuk diagram untuk
memperoleh gambaran pemahaman, informasi risiko dan keamanan, penggunaan
aplikasi serta minat mahasiswa terhadap pengunaan Fintech di kota Ponorogo.
Hasil Penelitian menujukkan bahwa sebanyak 60.8% mahasiswa masih memilih produk
perbankan dan sebanyak 41.2% mahasiswa yang belum tahu tentang fintech yang artinya
masih banyak mahasiswa yang belum mengetaui tentang fintech.
Kata
Kunci :Fintech,
Aplikasi, Minat
Pendahuluan
Menurut Bill Gates (1994) “..Banking is necessary bank are not..“ hal ini menggambarkan bahwa di masa depan
industri perbankan akan bergerak kearah virtual
banking tanpa kehadiran bank secara fisik. Fintech muncul karena penggunaan teknologi yang meningkat dan
tuntutan hidup masyarakat yang kini serba cepat dan pekerjaan yang menuntut
untuk multi tasking.
Dengan adanya Fintech dapat memaksimalkan pelayanan perbankan serta memudahkan
masyarakat untuk bertransaksi khususnya dalam keuangan.
Fintech
mampu menggantikan peran lembaga keuangan formal seperti bank dan membantu
perusahaan-perusahaan start-up dalam
menekan biaya modal dan operasional yang tinggi di awal (Bank Indonesia, 2018).
Hadirnya Fintech di era ini mendukung pemeritah dalam menciptakan less cash society yaitu mengurangi penggunaan uang tunai pada masyarakat. Pada tahun 2014 Bank Indonesia menggalakan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) tepatnya pada tanggal 14 Agutus 2014. Gerakan ini bertujuan untuk menciptakan mindset masyarakat bahwa berjalannya sistem pembayaran non tunai akan mengindikasikan masyarakat yang sudah modern. Selain itu berguna untuk menyadarkan masyarakat akan peredaran uang palsu (Anggreni, N. K. A. (2015).
Mahasiswa ekonomi
masih kurang dalam pemahaman dan literasi keuangan khususnya mengenai
perkembangan teknologi, terlebih mengenai fintech. Mahasiswa yang
seharusnya menjadi motor penggerak literasi dan inklusi keuangan di Indonesia
justru masih minim dalam keduanya. Untuk itu OJK selalu mengupayakan
peningkatan pemahaman mahasiswa melalui seminar dan sosialisasi. Data OJK
menunjukkan terjadi perkembangan fintech
P2P lending (peer to peer, pinjam meminjam online) hingga Januari 2019. Data
tersebut mengungkapkan akumulasi pinjaman mencapai Rp25,9 triliun, outstanding pinjaman Rp 5,7 triliun,
perusahaan terdaftar atau berizin 99 perusahaan, jumlah rekening lender (pemberi pinjaman) 267.496 dan
jumlah rekening borrower (peminjam)
5.160.120.
Sejak
tahun 2016 perusahaan berbasis fintech
sedang gencar-gencarnya mengembangkan bisnis uang elektronik dengan meluaskan produk
tersebut dikalangan mahasiswa. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk meneliti
masalah tersebut. Sehingga penelitian ini berjudul “Tingkat Minat Penggunaan Finansial Technology (Fintech) terhadap Less Cashless
Society(LCS) di Lingkungan Mahasiswa.” Studi kasus mahasiswa Ponorogo.
Revolusi
Industri 4.0 membawa pembaruan disetiap lini kehidupan dan membuat perkembangan
fintech semakin pesat. Serta
memunculkan perusahaan-perusahaan baru yang memanfaatkan teknologi. Sebut saja
beberapa perusahaan rintisan/start up yang
berkembang di Indonesia seperti kitabisa.com, Doku, UangTeman.com, Koinworks,
Gojek, Grab, Kredivo, Akulaku, Traveloka, OVO hingga Bareksa.com. Tidak hanya
menawarkan kemudahan dalam bertransaksi dalam hal pembayaran, transportasi, dan memesan makanan saja namun
bisa juga untuk penggalangan dana hingga berinvestasi.
Fintech mendisrupsi
jasa keuangan di Indonesia secara global mulai dari struktur industrinya,
teknologi intermediasinya, hingga model pemasaran kepada konsumen. Sayangnya
masih banyak mahasiswa yang kurang memahami akan risiko dalam penggunaannya
salah satunya adalah dari segi keamanan data nasabah/customer. Dalam penelitian ini mencoba untuk menjelaskan pemahaman
informasi risiko dan keamanan, penggunaan aplikasi dan minat mahasiswa dalam
penggunaan fintech.
Kerangka Dasar Teori
Fintech
Fintech dengan layanan
keuangan seperti crowfunding, mobile payments,
dan jasa transfer uang yang menyebabkan revolusi dalam bisnis start-up. Meskipun hingga 2019 ini masih
belum ada UU yang mengatur tentang fintech
namun Industri Fintech sudah diatur oleh Peraturan OJK (POJK) Nomor 77
tahun 2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
Menurut data dari OJK sampai bulan Juli 2019, penyaluran pinjaman fintech P2P lending naik 111,69% year to date (ytd) menjadi Rp. 49,79
triliun. (kontan.co.id)
Cashless
Society
Penggunaan
uang tunai dalam bertransaksi membutuhkan biaya yang mahal, selain itu tingkat
penggunaan yang tunai dapat digunakan untuk menilai perekonomian suatu negara.
Semakin berkurangnya penggunaan uang tunai memberikan indikasi baiknya kondisi
perekonomian di negara tersebut. Oleh karena itu pemerintah merencanakan
program Less Cash Society (LCS), yaitu
mengurangi penggunaan uang tunai dalam bertransaksi. ( Jati W.R ,2015)
Sejak
diluncurkannya Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) pada 14 Agustus 2014, mulai
menunjukkan beberapa perkembangan yang cukup signifikan. Bank Indonesia
mencatat jumlah instrumen uang elektronik yang beredar di masyarakat hingga
September tahun 2019 mencapai 257,078,749 (Bank Indonesia, 2019)
a. Tempat
dan Waktu Penelitian
Penelitian
ini dilakukan di daerah sekitar Ponorogo dan Penelitian dilakukan pada tanggal
10 Oktober 2019 – 10 November 2019.
b. Jenis
Penelitian
Berdasarkan
data yang dikumpulkan, penelitian ini adalah penelitian kuantitatif dalam
bentuk survey online melalui media
website dan sosial media (whatsapp)
c. Populasi
dan Sampel
Populasinya
di Ponorogo dan sampelnya adalah mahasiswa Ponorogo, subjeknya dari beberapa
mahasiswa universitas di Ponorogo ( Universitas Terbuka, Universitas Merdeka,
Universitas Muhammadiyah, dan Institut Agama Islam Negeri ) yang berjumlah 51 mahasiswa.
d. Metode
Analisis Data
Data
dianalisis langsung melalui website surveyplanet.com dan disajikan dalam bentuk
gambar diagram untuk memperolah gambaran pemahaman, informasi risiko, dan keamanan,
penggunaan aplikasi, serta minat masyarakat terhadap penggunaan fintech di
Kota Ponorogo.
Hasil Penelitian
Kategori
Responden
·
51 Kuisioner telah diisi
Kategori
responden dapat dilihat pada gambar
·
Karakteristik Responden
a. Kategori
Responden
Gambar
1. Kategori Responden
(
Sumber : www.surveyplanet.com )
b. Kategori
Umur Responden
Gambar2.
Kategori Umur Responden
(
Sumber : www.surveyplanet.com )
c. Kategori
Jenis Pekerjaan Responden
Gambar3.
Kategori Jenis Pekerjaan
(
Sumber : www.surveyplanet.com )
Hasil
Penelitian
1. Hasil
penelitian terkait pemahaman mahasiswa terhadap fintech dapat ditunjukkan melalui gambar sebagai berikut:
Gambar4.
Pemahaman mahasiswa terkait fintech
(
Sumber : www.surveyplanet.com )
2. Pemahaman
mahasiswa terkait informasi risiko dan keamanan fintech ditunjukkan melalui gambar sebagai berikut:
Gambar5.
Pemahaman risiko mahasiswa dalam penggunaan fintech
(
Sumber : www.surveyplanet.com )
3. Penggunaan
aplikasi dan minat mahasiswa dapat di tunjukkan dalam gambar berikut:
Gambar6.
Penggunaan dan Minat Mahasiswa dalam penggunaan fintech
(
Sumber : www.surveyplanet.com )
[H8] Dalam
pemahaman, ternyata masih terdapat 18 mahasiswa yang tidak paham tentang fintech dan bahkan 21 mahasiswa tidak
tahu apa itu fintech. Padahal ada 40
mahasiswa dari 51 mahasiswa yang pernah mengetahui fintech melalui sosial media.
Gambar7.
Tempat Mahasiswa Mendapatkan Informasi Mengenai fintech
(
Sumber : www.surveyplanet.com )
Keamanan
dan manajemen risiko fintech menjadi
persoalan hingga saat ini, dikarenakan belum ada aturan atau Undang Undang yang
mengatur tentang hal ini. Sehingga membuat timbulnya beberapa masalah contohnya
kemudahan tersebarnya data nasabah. Hal ini sejalan dengan hasil penelitian
bahwa menurut responden sebanyak 22 mahasiswa berpendapat bahwa fintech berisiko, dilanjutkan 22
mahasiswa lainnya juga berpendapat bahwa sedikit berisiko (gambar 8) bahkan ada
5 mahasiswa yang mengatakan bahwa fintech
sangat berisiko dan hanya 2 orang yang mengatakan bahwa fintech tidak berisiko.
Gambar8.
Risiko Penggunaan Fintech Menurut
Mahasiswa
(
Sumber : www.surveyplanet.com )
Padahal
banyak juga mahasiswa yang sadar bahwa fintech
memiliki cukup potensi di berbagai bidang khususnya untuk investasi.
Sebanyak 23 mahasiswa memilih fintech
untuk investasi, 10 mahasiswa untuk konsumsi dan 9 mahasiswa untuk modal usaha.
Gambar9.
Potensi Pemanfaatan Fintech
(
Sumber : www.surveyplanet.com )
Sayangnya
meskipun fintech menawarkan segala
kemudahan di era ini dan juga dapat membantu pemerintah dalam mewujudkan less cashless society namun sebanyak 31
mahasiswa atau 60.8% masih lebih memilih produk bank dari pada menggunakan
produk fintech. (gambar10)
Gambar10.
Pilihan Customer Antara Bank dan Fintech
(
Sumber : www.surveyplanet.com )
Meskipun
produk perbankan masih lebih diminati di kalangan mahasiswa Ponorogo namun
apabila perusahaan layanan Fintech dan
juga pemerintah mampu mensosialisasikan dengan baik kepada mahasiswa maka
sebanyak 17 mahasiswa yang masih ragu-ragu akan mengikuti 15 mahasiswa yang
mana akan sering menggunakan layanan fintech
diikuti dengan 12 mahasiswa yang masih ragu-ragu dan 7 mahasiswa yang belum
tahu (gambar 11)
Gambar11.
Penggunaan Fintech oleh Mahasiswa
Kedepannya
(
Sumber : www.surveyplanet.com )
Minat
mahasiswa terhadap penggunaan fintech kedepannya
kemungkinan sangat besar. Hal ini dapat dilihat dari keyakinan mahasiswa dalam
merekomendasikan layanan fintech untuk
digunakan. Sebanyak 26 mahasiswa atau 51% menyatakan bahwa fintech mudah digunakan karena bisa dilakukan dimana saja,
dilanjutkan dengan 12 mahasiswa atau 23.5% mengatakan fintech mudah digunakan dan 9 mahasiswa atau 17.6% berpendapat
bahwa layanan fintech cepat untuk
digunakan. Ditambah 4 mahasiswa atau 7.8% telah berasumsi bahwa fintech aman untuk digunakan.(gambar12)
Gambar12.
Minat Mahasiswa Dalam Penggunaan Fintech.
(
Sumber : www.surveyplanet.com )
Inovasi
disruptif biasanya mengambil segmen pasar tertentu yang kurang diminati atau
dianggap kurang penting bagi penguasa pasar, namun inovasinya bersifat breakthrough dan mampu meredefinisi
sistem atau pasar yang eksisting.
Munculnya inovasi disruptif jika tidak diantisipasi dengan baik oleh dunia
usaha dapat menyebabkan kejatuhan seperti yang dialami Kodak dan Nokia
(Hadah,M.D (2017)). Sehingga hal ini harus dapat diantisipasi sedini mungkin.
Namun inovasi ini juga dapat membuat kemajuan di berbagai bidang apabila
dimanfaatkan dengan baik dan juga untuk menilai perekonomian suatu negara.
Kesimpulan
Mahasiswa
menjadi salah satu instrumen dalam mewujudkan less cashless society di era perkembangan revolusi 4.0 ini karena
mahasiswa merupakan generasi muda yang nantinya akan terjun ke masyarakat
setelah menempuh program studinya dan akan dihadapkan pada tuntutan pekerjaan
yang mengharuskan serba cepat dan multitasking.
Namun masih banyak mahasiswa yang belum mengetahui akan perkembangan teknologi
khususnya dalam bidang teknologi keuangan.
Teknologi
terus berkembang bahkan meskipun di daerah kita dapat merasakannya dengan kemudahan
mengakses layanan dimana saja dan kapan saja. Maka kita harus siap dengan
perubahan dan memanfaatkannya dengan baik. Jangan sampai kita tertinggal
terlalu jauh karena kurangnya informasi.
Saran
1.
Industri Fintech terus berubahubah
dengan cepat, dan tentunya sebagai mahasiswa perlu terus mengikuti
perkembangannya.
2.
Perlunya kolaborasi untuk bersama-samamengembangkan Fintech di Indonesia demi terciptanya less cash societydi Indonesia.
Simbolon, D. J. B. (2018). Peran dan Kinerja Kantor
Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara dalam Mensosialisasikan
Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT).
Jati, W. R. (2015). Less cash society: Menakar mode
konsumerisme baru kelas menengah Indonesia. Jurnal Sosioteknologi, 14(2),
102-112.
Anggreni, N. K. A., & ANGGRENI, N. K. A. (2015). PERAN
BANK INDONESIA DALAM PELAKSANAAN GERAKAN NASIONAL NON TUNAI (GNNT) (Doctoral
dissertation, Universitas Udayana).
Hadad, M. D. (2017). Financial Technology (Fintech) di
Indonesia. Kuliah Umum tentang Fintech, Indonesia Banking School.
Sitompul, M. G. Urgensi Legalitas Financial Technology
(Fintech): Peer to Peer (P2p) Lending Di Indonesia. Jurnal Yuridis UNAJA, 1(2),
68-79.
Burhanuddin, C. I., & Abdi, M. N. (2019). Tingkat
Pemahaman dan Minat Masyarakat dalam Penggunaan Fintech. Owner, 3(1),
21-27.
0 Response to "Contoh Karil UT Akuntansi"
Post a Comment
Harap Komentar Dengan Sopan dan Tidak Mengandung SARA atau SPAM
Untuk pasang Iklan contact stefanikristina@gmail.com