Tugas 3 Hukum Pajak

Hukum pajak berooo. . . . Hari ini admin mau share nih soal beserta pembahasannya, namun ini semua menurut admin yaa. . dan sudah termasuk + rangkuman admin pribadi. Mohon maaf apabila ada salah kata dan perbuatan . . ^^



Yuk langsung saja ~~~

Tugas 1

1. Jelaskan perbedaan pajak, retribusi dan sumbangan? Berikan contoh masing-masing
2. Jelaskan stelsel pajak yang Anda ketahui? Berikan contoh masing-masing
3. Jelaskan definisi hukum pajak internasional dari para ahli?
4. Sebutkan dan jelaskan tarif pajak yang berlaku di Indonesia? berikan contoh masing-masing
5. Jelaskan pentingnya pengukuhan Pengusaha Kena Pajak?

Pembahasan :
1. 
Soal
Arti
Contoh
Pajak
Pada mulanya merupakan sebuah upeti, yang bersifat memaksa, oleh rakyat diberikan kepada raja. Pajak adalah dana yang digunakan untuk kepentingan rakyat di suatu Negara yang mana di peroleh dari rakyat juga.
Bedanya, pajak kotraprestasi pajak tidak dapat di rasakan langsung.
Pajak Penghasilan
Retribusi
Retribusi merupakan iuran rakyat kepada kas Negara yang pemungutannya didasarkan pada undang-undang yang di paksakan. Kontraprestasinya dapat langsung dirakan.
Melewati jalan tol, bebas hambatan macet, harus membayar
Iuran
Iuran adalah pungutan yang dilakukan oleh Negara sehubungan dengan penggunaan jasa jasa atau fasilitas yang disediakan oleh negara untuk sekelompok orang.
Iuran Televisi
2. 3 cara pengenaan pajak yang dilakukan :

- Pengenaan di Depan (Stelsel Fiksi) : Pengenaan di depan merupakan suatu cara pengenaan pajak yang didasarkan atas suatu anggapan (fiksi) dan anggapan tersebut tergantung pada ketentuan bunyi undang-undang. Misalnya penghasilan seorang Wajib Pajak pada tahun berjalan yang seharusnya dianggap sama dengan penghasilan pada tahun sebelumnya, tanpa memperhatikan kondisi yang sesungguhnya atas besarnya penghasilan pada tahun berjalan yang seharusnya menjadi dasar penetapan besarnya utang pajak pada tahun berjalan.

- Pengenaan di Belakang (Stelsel Riil) : Pengenaan di belakang merupakan suatu cara pengenaan pajak yang didasarkan pada keadaan yang sesungguhnya atau nyata, yang diperoleh dalam suatu tahun pajak.

- Pengenaan Cara Campuran : Pengenaan cara campuran merupakan suatu cara pengenaan pajak yang mendasarkan pada kedua cara pengenaan pajak diatas (fiksi dan riil). 

3. Defisini hukum pajak internasional dari para ahli:

Rossendoorf : Hukum pajak Internasional adalah keseluruhan dari hokum pajak nasional dari semua Negara. Dengan pengertian ini, sepanjang tidak khusus Indonesia sebetulnya telah merupakan hukum pajak Internasional.

Dr. P. Verloren van Themaat : mengatakan bahwa hokum pajak internsional adalah keseluruhan norma-norma (kebiasaan atau traktat) internasional, yang membatasi kedaulatan suatu Negara dalam soal pajak.
4. Secara struktural menurut tarif pajak dibagi dalam empat jenis yaitu :

Tarif proporsional(a proportional tax rate structure) yaitu tarif pajak yang presentasenya tetap meskipun terjadi perubahan dasar pengenaan pajak.Contoh:Pajak Pertambahan Nilai

Tarif regresif / tetap (a regresive tax rate structure) yaitu tarif pajak akan selalu tetap sesuai peraturan yang telah ditetapkan

Tarif progresif (a progresive tax rate structure) yaitu tarif pajak akan semakin naik sebanding dengan naiknya dasar pengenaan pajak. Contoh Pajak Pengahsilan 

Tarif degresif ( a degresive tax rate structure) yaitu kenaikan persentase tarif pajak akan semakin rendah ketika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat.

Tarif Pajak yang berlaku untuk Pajak Penghasilan di Indonesia adalah tarif progressif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan. Sedangkan untuk Pajak Pertambahan Nilai berlaku tarif pajak proporsional yaitu 10%.

5. Untuk lebih memberikan keadilan, meningkatkan pelayanan kepada WP, meningkatkan kepastian dan penegakan hokum, serta mengantisipasi kemajuan di bidang teknologi informasi dan perubahan ketentuan material di bidang perpajakan.

Mohon maaf apabila ada kesalahan, mari menjadi pembaca yang bijak dan baik sehingga dapat memilah mana yang benar dan salah. Apabila ada yang kurang berkenan dapat menghubungi via email stefanikristina@gmail.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Tugas 3 Hukum Pajak"

Post a Comment

Harap Komentar Dengan Sopan dan Tidak Mengandung SARA atau SPAM
Untuk pasang Iklan contact stefanikristina@gmail.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel