Tugas 1 Hukum Pajak
Selamat Pagi. . Pagi ini saya akan share tentang Hukum Pajak. Jujur ini adalah mata kuliah yang paling saya ingin pelajari. Puji Syukur saya bisa mendapatkan modul dan mempelajari tentang mata kuliah Hukum Pajak ini ^^ Buat yang sudah penasaran mari kita bahas bersama . . .
----------------
Bagaimana Pendapat Saudara mengenai kelebihan dan kelemahan dari sistem pemungutan pajak Self Assestment System dan Official Assestment System?
Jawaban :
Self Assestment System
Merupakan suatu sistem pemungutan pajak di mana Wajib Pajak dapat melakukan penghitungan, pembayaran/penyetoran dan pelaporan pajak sendiri tanpa menunggu pemberitahuan dari fiskus, sedangkan fiskus hanya bersikap pasif dengan cara memberikan penerangan, penyuluhan atau melakukan verifikasi saja. Sistem ini mulai diterapkan di Indonesia sejak tahun 1984, yaitu pada UU PPh dan UU PPN.
Official Assestment System
Merupakan suatu sistem pemungutan pajak di mana aparat pajak (fiskus) yang aktif untuk melakukan pemungutan pajak kepada Wajib Pajak dan Wajib Pajaknya hanya bersikap pasif untuk menunggu pemberitahuan pajak terutang. Besarnya pajak yang harus dibayar (pajak terutang) oleh Wajib Pajak ditentukan oleh aparat pajak (fiskus) melalui Surat Ketetapan Pajak (SKP). Pada awal tahun, fiskus akan mengeluarkan SKP Sementara dan akan mengeluarkan SKP yang selesai pada akhir tahun untuk menentukan besar pajak yang harus dibayar/terutang sebenarnya.
Tambahan Catatan :
Penggunaan ketiga sistem pemungutan pajak di Indonesia adalah diawali dengan penggunaan official assessment system yang berakhir tahun 1967, kemudian tahun 1968–1983 menggunakan sistem semi self assessment system dan withholding system. Akhirnya, tahun 1984 ditetapkannya self assessment system secara penuh dalam sistem pemungutan pajak di Indonesia, yaitu dengan disahkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang berlaku sejak 1 Januari 1984 dan telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.
Nah, Sekian dahulu yaa postingan kali ini. . Mohon maaf apabila ada salah kata.. .
Apabila ada yang kurang berkenan dapat menghubungi via email stefanikristina@gmail.com
SUMBER : Buku Modul Hukum Pajak
0 Response to "Tugas 1 Hukum Pajak"
Post a Comment
Harap Komentar Dengan Sopan dan Tidak Mengandung SARA atau SPAM
Untuk pasang Iklan contact stefanikristina@gmail.com