Kunci Jawaban PKN Halaman 177 Kelas 12
Selamat siang, Salam untuk Anda sekalian. Hari ini saya akan share kunci jawaban soal PKN Halaman 175 - 176.
find me on instagram |
Uji Kompetensi Bab 5.
Jawablah pertanyaan di
bawah ini secara singkat, jelas dan akurat!
1. Jelaskan
faktor-faktor yang menyebabkan suatu negara mengadakan hubungan internasional.
2. Kemukakan
klasifikasi perjanjian internsional.
3. Jelaskan tahap-tahap
pembuatan perjanjian internasional.
4. Jelaskan peran
perwakilan diplomatik Republik Indonesia.
5. Deskripsikan
berbagai bentuk kerja sama dan perjanjian internasional yang dilakukan Indonesia
dengan negara lain minimal 3 !
Jawaban :
1.
a. Faktor internal, yaitu
adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun
intervensi dari negara lain.
b. Faktor ekternal,
yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak
dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain.
Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi,
politik, hukum, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.
2.
a. Menurut subjeknya
1) Perjanjian
antarnegara yang dilakukan oleh banyak Negara yang merupakan subjek hukum
internasional.
2) Perjanjian antara
negara dengan subjek hukum internasional lainnya.
3) Perjanjian
antar-subjek hukum internasional selain negara.
b. Menurut jumlah pihak yang mengadakan perjanjian.
1) Perjanjian
bilateral, artinya perjanjian antara dua negara yang mengatur kepentingan dua
negara tersebut.
2) Perjanjian
multilateral, artinya perjanjian yang melibatkan banyak negara yang mengatur
kepentingan semua pihak.
c. Menurut isinya
1) Segi politis,
seperti pakta pertahanan dan pakta perdamaian.
2) Segi ekonomi,
seperti bantuan ekonomi dan keuangan.
3) Segi hukum, seperti
status kewarganegaraan, ekstradisi dan sebagainya.
4) Segi batas wilayah,
seperti laut teritorial, batas alam daratan dan sebagainya.
5) Segi kesehatan,
seperti masalah karantina, penganggulangan wabah penyakit, dan sebagainya
d. Menurut proses pembentukannya
1) Perjanjian bersifat
penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan
ratifikasi.
2) Perjanjian bersifat
sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan
(biasanya digunakan kata persetujuan).
e. Menurut sifat pelaksanaan perjanjian
1) Perjanjian yang menentukan
(dispositive treaties), yaitu suatu perjanjian yang maksud dan tujuannya
dianggap sudah tercapai sesuai isi perjanjian itu.
2) Perjanjian yang
dilaksanakan (executory treaties), yaitu perjanjian yang pelaksanaannya tidak
sekali, melainkan dilanjutkan secara terus-menerus selama jangka waktu perjanjian
berlaku.
f. Menurut fungsinya
1) Perjanjian yang
membentuk hukum (law making treaties), yaitu suatu perjanjian yang meletakkan
ketentuan-ketentuan hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan atau
bersifat multilateral. Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga.
2) Perjanjian yang
bersifat khusus (treaty contract), yaitu perjanjian yang hanya menimbulkan
akibat-akibat hukum (hak dan kewajiban) bagi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian
atau bersifat bilateral.
3.
a. Perundingan
(negotiation)
b. Penandatanganan
(signature)
c. Pengesahan (ratification)
d. Pengumuman
(declaration)
4.
a. Mewakili negara
Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada suatu organisasi
internasional.
b. Melindungi
kepentingan nasional dan warga negara Indonesia di negara penerima.
c. Melaksanakan
pengamatan, penilaian dan pelaporan.
d. Mempertahankan
kebebasan Indonesia terhadap imperialism dalam segala bentuk dan manifestasinya
dengan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
e. Mengabdi kepada
kepentingan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
f. Menciptakan
persahabatan yang baik antara negara Republik Indonesia dan semua negara melalui
guna menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik.
g. Menyelenggarakan
bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara Indonesia yang berada di wilayah
kerjanya
h. Menyelenggarakan
urusan pengamanan, penerangan, konsuler protokol, komunikasi dan persandian.
i. Melaksanakan urusan
tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga
perwakilan diplomatik.
5.
a. Indonesia menjadi
anggota Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang ke-60 pada tanggal 28 September
1950. Meskipun pernah keluar dari keanggotaan PBB pada tanggal 7 Januari 1965 sebagai
bentuk protes atas diterimanya Malaysia menjadi anggota tidak tetap Dewan
Keamanan PBB, akan tetapi pada tanggal 28 September 1966 Indonesia masuk
kembali menjadi anggota PBB dan tetap sebagai anggota yang ke-60
b. Memprakarsai
penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika (KAA) pada tahun 1955 yang melahirkan
semangat dan solidaritas negara-negara Asia-Afrika yang kemudian melahirkan
Dasasila Bandung.
c. Keaktifan Indonesia
sebagai salah sau pendiri Gerakan Non- Blok (GNB) pada tahun 1961, bahkan pada
tahun 1992 dalam Konferensi Negara-negara non-Blok yang berlangsung di Jakarta,
Indonesia ditunjuk menjadi Ketua GNB. Melalui GNB ini secara langsung Indonesia
telah turut serta meredakan ketegangan perang dingin antara blok Barat dan blok
Timur.
d. Terlibat langsung
dalam misi perdamaian Dewan Keamanan PBB dengan mengirimkan Pasukan Garuda ke
negara-negara yang dilanda konflik seperti Konggo, Vietnam, Kamboja, Bosnia dan
sebagainya. Bahkan pada tahun 2007, Indonesia ditetapkan menjadi anggota tidak
tetap Dewan Kemanan PBB.Indonesia menjadi salah satu pendiri ASEAN
(Assosiaciation of South- East Asian Nation) yaitu organisasi negara-negara di
kawasan Asia Tenggara, bahkan Sekretariat Jenderal ASEAN berada di Jakarta.
e. Ikut serta dalam
setiap pesta olah raga internasional mulai dari SEA Games, Asian Games,
Olimpiade, dan sebagainya.
f. Indonesia aktif juga
dalam beberapa organisasi internasional lainnya, hal ini dibuktikan dengan
tercatatnya Indonesia sebagai anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI),
Organisasi negara negara pengekspor minyak (OPEC), dan Kerja sama ekonomi Asia
Pasifik ( APEC )
g. Menyelenggarakan
hubungan diplomatik dengan berbagai negara yang ditandai dengan pertukaran
perwakilan diplomatic dengan negara yang bersangkutan.
Sekian dahulu dari saya, Selamat hari Minggu, Tuhan Yesus Memberkati.
Seperti biasanya, membantu dalam mengerjakan tugas sekolah thx yoooo
ReplyDeleteSmaa" mas bro..
DeleteMakasih yaa mba(^_^)
ReplyDeleteMakasih ya mbakku yang paling cwantuik seindonesia
ReplyDeleteSama' :))))
Delete