Kunci Jawaban PKN Halaman 112

Selamat malam, ditengah kegalauan hati malam ini saya akan memposting Kunci Jawaban PKN Halaman 112 :') Ada 5 soal disana yang harus di jawab bagi para siswa. Untuk itu, mari langsung saja kita bahas bersama :) Mohon maaf bila ada salah kata atau kalimat. Mohon di koreksi.

1. Dari berbagai macam teori tujuan negara yang sudah kalian pelajari, teori dari siapa yang paling relevan dengan kondisi Negara Republik Indonesia? Berikan alasannya.

Jawaban  :
Teori yang paling relevan dengan kondisi negara kita adalah teori welfare state/negara kesejahteraan. Tujuan negara menurut teori ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum. Dalam hal ini negara dipandang sebagai sebagai alat untuk mencapai tujuan bersama, yaitu suatu tatanan masyarakat yang di dalamnya terdapat kebahagian, kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat negara tersebut. Hal tersebut dapat dilihat dari cita-cita dan tujuan negara yang termaktub dalam alinea ke-2 dan ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Selain teori welfare state, teori lain yang sesuai adalah teori negara hukum. Dalam pandangan teori ini negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum, dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Dalam negara hukum segala kekuasaan alat-alat pemerintahannya didasarkan atas hukum. Semua orang tanpa kecuali harus tunduk dan taat pada hukum, hanya hukumlah yang berkuasa dalam negara itu. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945 yang menegaskan Negara Indonesia adalah negara hukum.

2. Apa saja yang dapat kamu lakukan untuk mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan Negara Republik Indonesia?

Jawaban :

a. belajar yang giat
b. patuh pada aturan yang berlaku
c. aktif dalam berbagai kegiatan ekstrakurikuler

3. Jelaskan dinamika penyelenggaran kekuasaan egara di tingkat pusat!

Jawaban :

Dinamika penyelenggaraan kekuasaan egara ditingkat pusat dapat dilihat dari proses pengelolaan kekuasaan egarative, eksekutif, dan yudikatif yang tercantum dalam UUD NRI Tahun 1945 sebelum dan sesudah perubahan, seperti yang terlihat dalam egar di bawah ini.

No.
Kekuasaan
UUD NRI 1945


Sebelum Perubahan
Setelah Perubahan
1.
Legislatif
Dipegang oleh Presiden
Dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat
2.
Eksekutif
Dipegang oleh Presiden. Selain itu Presiden juga memiliki kekuasaan berikut.
4) Kekuasaan membentuk undang-undang Pasal 5 Ayat (1)
5) Panglima tertinggi angkatan bersenjata yang terdiri atas angkatan darat, angkatan udara dan angkatan laut Pasal 10
6) Presiden juga mempunyai kekuasaan untuk menentukan keanggoatan MPR dari unsur Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia, utusan golongan dan utusan daerah dengan mengeluarkan suatu keputusan presiden.
7) Presiden juga berhak
Memberikan grasi, amnesti, rehabilitasi dan abolisi
kepada seorang terpidana.
Presiden Republik Indonesia masih tetap berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan di Indonesia. Akan tetapi, ada beberapa perubahan berkaitan dengan kekuasaan Presiden diantaranya sebagai berikut.
3)              Presiden tidak lagi berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang. Hal ini sebagai konsekuensi dari dialihkannya kekuasaan membentuk undang-undang kepada DPR. Dalam proses yang berkaitan dengan pembentukan undang-undang,
Presiden berhak untuk mengajukan sebuah rancangan
undang-undang, memberikan
persetujuan terhadap rancangan
undang-undang, dan mengesahkan rancangan undangundang yang telah
ditetapkan oleh DPR menjadi
Undang-Undang.
2) Presiden tidak lagi berwenang untuk mengangkat anggota MPR dari utusan golongan, utusan daerah maupun unsur TNI.
3) Presiden mesti memperhatikan pertimbangan DPR ketika akan memberikan
amnesti dan abolisi, memperhatikan pertimbangan
Mahkamah Agung ketika akan
memberikan grasi dan rehabilitasi

Yudikatif/
Kehakiman

Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha egara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

4. Jelaskan pentingnya keberadaan pemerintahan daerah dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di Republik Indonesia.

Jawaban :

Pemerintahan daerah merupakan wujud dari proses pembagian kekuasaan secara egaral, yaitu pembagian kekuasaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Posisi pemerintahan daerah sangat penting dalam proses penyelenggraan pemerintahan Republik Indonesia. Pemerintahan daerah merupakan alat Negara untu melaksanakan program pembangunan di daerah. Dengan kata lain, pemerintahan daerah merupakan sarana untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan egara di wilayah administrasinya.

5. Jelaskan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah di Negara Republik Indonesia.

Jawaban :

Pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintahan daerah diberi kewenangan untuk menjalankan seluruh urusan pemerintahan di daerah, kecuali beberapa kewenangan yang menjadi ranah pemerintah pusat yaitu kewenangan dalam:

1. Politik luar negeri
2. Pertahanan
3. Keamanan
4. Peradilan/yustisi,
5. Moneter dan Fiskal Nasional
6. Agama



Berlangganan update artikel terbaru via email:

2 Responses to "Kunci Jawaban PKN Halaman 112"

  1. Ngebantu bgt buat pelajar yang males mikir macem gue. Thank you, Fani!!

    ReplyDelete

Harap Komentar Dengan Sopan dan Tidak Mengandung SARA atau SPAM
Untuk pasang Iklan contact stefanikristina@gmail.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel