Uji Kompetensi PKN 2.1 Kelas 7






Uji Kompetensi PKN 2.1 Kelas 7



Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar!

1. Apa yang dimaksud dengan norma?

Jawaban : Norma adalah aturan atau ketentuan yang mengatur kehidupan warga masyarakat digunakan sepada panduan, tatanan dan pengendali tingkah laku.

2. Mengapa norma diperlukan dalam masyarakat?

Jawaban : Norma diperlukan dalam kehidupan masyarakat untuk melindungi kepentingankepentingan
manusia sehingga dapat terwujud ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan.

3. Bagaimana proses terbentuknya norma dalam masyarakat?

Jawaban : Proses terbentuknya norma. Dalam kehidupan bermasyarakat, setiap manusia memiliki perbedaan kepentingan. Untuk melindungi kepentingan dan menghindari perselisihan akibat perbedaan kepentingan tersebut diperlukan adanya aturan hidup yang disepakati bersama yang dinamakan dengan norma.

4. Jelaskan 4 (empat) macam norma menurut bidangnya dan berilah masing-masing 2 (dua) contohnya!

Jawaban : Macam-macam norma.
a. Norma kesusilaan, yaitu peraturan hidup yang bersumber dari suara hati nurani manusia. Contohnya, 
(1) tidak mengambil dompet seseorang yang
terjatuh atau tertinggal; 
(2) tidak menyontek pada saat ulangan atau ujian.

b. Norma kesopanan, yaitu peraturan hidup yang bersumber dari pergaulan hidup manusia. Contohnya, 
(1) berkata sopan kepada orang tua; 
(2)menggunakan tangan kanan menunjukkan sesuatu dan sebagainya.

c. Norma agama, peraturan hidup yang bersumber dari wahyu Tuhan. Contohnya,
(1) melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya;
(2) menjauhi larangan yang diperintahkan oleh Tuhan dalam kitab suci. d. Norma hukum, peraturan hidup yang dibuat oleh badan-badan resmi negara yang bersifat mengatur dan memaksa setiap warga negara. Contohnya,
(1) kewajiban memilki SIM bagi pengendara kendaraan bermotor; 
(2) menggunakan helm bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua (motor).

5. Apakah perbedaan sanksi kebiasaan dan adat istiadat?

Jawaban : Perbedaan sanksi kebiasaan dan adat istiadat terletak pada kekuatan sanksinya. Sanksi terhadap pelanggaran kebiasaan tidak sekuat sanksi pelanggaran pada hukum adat.


Sekian.

Apabila kamu menyukai blog ini bisa tolong klik ikuti pada samping bar di blog ini, atau bisa juga terhubung dengan penulis melalui facebook di >> nifafani's blog atau bisa juga kontak penulis di instagram @stefanikristina,dengan senang hati bakalan penulis follow back (tolong DM yaa,, jangan lupaaa ^^) . Untuk bantu penulis update post yang lain bisa juga hubungi via email di stefanikristina@gmail.com. Okee sekian


Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Uji Kompetensi PKN 2.1 Kelas 7"

Post a Comment

Harap Komentar Dengan Sopan dan Tidak Mengandung SARA atau SPAM
Untuk pasang Iklan contact stefanikristina@gmail.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel