Pembahasan Soal PKN Halaman 9 Kelas X Revisi 15





Selamat malam.. Sekalinya nulis eh nulis lagi. Kali ini langsung saja, aku mau membahas tentang soal PKN halaman 9 kelas X edisi revisi 15. Karena buku yang aku pesan belum datang, jadi untuk sementara aku pakai buku yang revisi 2015 dulu. Kalau ada yang bertanya-tanya, kenapa sih aku nulis ginian? Kenapa sih nggak nulis yang lain? Hmmm.. Sebenarnya aku juga gatau sih, sudah kebiasaan aja dari SMA. dan ntah kenapa aku suka materi pelajaran SMA! Jadi aku ingin terus belajar! Pokoknya aku harap bisa bermanfaat deh! btw, jangan langsung di copas begitu ajahh yaa! belum tentu yang aku bahas disini itu benar! Oke yukk langsung aja..~~~

Mey, PKN


SOAL DAN JAWABAN 

Lakukanlah identifikasi terhadap tugas dan wewenang setiap lembaga negara yang tercantum dalam tabel. Untuk melakukan kegiatan ini, kalian bisa membaca UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan-peraturan perundangundangan yang relevan. Tulislah hasil identifikasi kalian pada tabel di bawah ini.

No.
Nama Lembaga Negara
Dasar Hukum
Tugas dan Wewenang
1.
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
2.
Dewan Perwakilan
Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
3.
Dewan Perwakilan Daerah
Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal.
4.
Presiden
Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
5.
Mahkamah Agung
Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi
6.
Mahkamah Konstitusi
Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
7.
Badan Pemeriksa Keuangan
Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara.
8.
Komisi Yudisial
Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga
dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim

9.
Bank Indonesia
Pasal 23 D UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945

-          Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter

-          Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah.


Nah,, sekian dahulu yaa postingan kali ini! Terima kasih buat kalian yang sudah berkunjung dan nyempetin buat baca! tunggu next post yaaa. mudah-mudahan buku yang revisi 2016 segera datang jadi bisa segera buat update!

Jangan lupa buat follow instagram ku di @stefanikristina. Buat yang suka atau lagi cari kaos tumbrl bisa langsung cek instagram di @annamarketid.




Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pembahasan Soal PKN Halaman 9 Kelas X Revisi 15"

Post a Comment

Harap Komentar Dengan Sopan dan Tidak Mengandung SARA atau SPAM
Untuk pasang Iklan contact stefanikristina@gmail.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel