Pembahasan Soal PKN Halaman 9 Kelas X Revisi 15
Selamat malam.. Sekalinya nulis eh nulis lagi. Kali ini langsung saja, aku mau membahas tentang soal PKN halaman 9 kelas X edisi revisi 15. Karena buku yang aku pesan belum datang, jadi untuk sementara aku pakai buku yang revisi 2015 dulu. Kalau ada yang bertanya-tanya, kenapa sih aku nulis ginian? Kenapa sih nggak nulis yang lain? Hmmm.. Sebenarnya aku juga gatau sih, sudah kebiasaan aja dari SMA. dan ntah kenapa aku suka materi pelajaran SMA! Jadi aku ingin terus belajar! Pokoknya aku harap bisa bermanfaat deh! btw, jangan langsung di copas begitu ajahh yaa! belum tentu yang aku bahas disini itu benar! Oke yukk langsung aja..~~~
SOAL DAN JAWABAN
Lakukanlah identifikasi terhadap tugas dan wewenang setiap lembaga negara yang tercantum dalam tabel. Untuk melakukan kegiatan ini, kalian bisa membaca UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan-peraturan perundangundangan yang relevan. Tulislah hasil identifikasi kalian pada tabel di bawah ini.
No.
|
Nama Lembaga
Negara
|
Dasar Hukum
|
Tugas dan
Wewenang
|
1.
|
Majelis Permusyawaratan Rakyat
|
Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
|
Berwenang mengubah dan
menetapkan Undang-Undang Dasar.
|
2.
|
Dewan Perwakilan
Rakyat
|
Dewan Perwakilan Rakyat
sebagaimana ditegaskan dalam
Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
|
Dewan Perwakilan Rakyat
memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
|
3.
|
Dewan Perwakilan Daerah
|
Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
|
Wewenang pemerintahan kepada
pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur
sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik
luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal.
|
4.
|
Presiden
|
Pasal 4 ayat (1) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
|
Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
|
5.
|
Mahkamah Agung
|
Pasal 24 ayat (2) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
|
Kekuasaan kehakiman dilakukan
oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi
|
6.
|
Mahkamah Konstitusi
|
Pasal 24 ayat (2) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
|
Kekuasaan untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
|
7.
|
Badan Pemeriksa Keuangan
|
Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
|
Penyelenggaraan pemeriksaan
atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara.
|
8.
|
Komisi Yudisial
|
Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun
1945.
|
KY berwenang mengusulkan
pengangkatan hakim agung serta menjaga
dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, dan perilaku hakim
|
9.
|
Bank Indonesia
|
Pasal 23 D UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
|
-
Menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter
-
Mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah.
|
Nah,, sekian dahulu yaa postingan kali ini! Terima kasih buat kalian yang sudah berkunjung dan nyempetin buat baca! tunggu next post yaaa. mudah-mudahan buku yang revisi 2016 segera datang jadi bisa segera buat update!
Jangan lupa buat follow instagram ku di @stefanikristina. Buat yang suka atau lagi cari kaos tumbrl bisa langsung cek instagram di @annamarketid.
0 Response to "Pembahasan Soal PKN Halaman 9 Kelas X Revisi 15"
Post a Comment
Harap Komentar Dengan Sopan dan Tidak Mengandung SARA atau SPAM
Untuk pasang Iklan contact stefanikristina@gmail.com