Pembahasan Agama Islam Halaman 162 Kelas 12
Selamat malam. Salam sejahterah bagi kita semua. Malam ini saya akan share mengenai Kunci Jawaban Soal dari Buku Paket Agama Islam Halaman 162. Mohon maaf sebelumnya bila akhir-akhir ini saya memang jarang on karena banyaknya masalah keluarga dan lain sebagainya.
fine me on instagram @nifafani |
Baik langsung saja mari kita bahas..
III.
Jawablah pertanyaan berikut dengan benar dan tepat!
1.
Hal-hal apa saja yang perlu dilakukan sebelum harta warisan dibagikan?
Jawaban
: Sebelum harta warisan dibagi, ada beberapa
hal yang harus dilakukan, yaitu:
1) pengurusan jenazah,
2) wasiat dan
3) hutang si mayatlah yang harus
terlebih dahulu ditunaikan.
2.
Kapan harta warisan dapat dibagi menurut Q.S. an-Nis±'/4:117?
Jawaban
:
harta warisan dapat dibagi menurut
Q.S. an-Nis±'/4:11 setelah:
1) pengurusan jenazah,
2) pemenuhan wasiat dan
3) dan pelunasan hutang si mayat.
3.
Jelaskan perbedaan antara ashabah binnafsi, bilgair, dan ma’al gair serta berikan
contohnya?
Jawaban
: asabah bil gair adalah setiap wanita ahli
waris yang termasuk ashabul furμg dan menjadi ashabul bila bergandengan dengan
saudara laki-lakinya. Misalnya, anak perempuan menjadi ‘ashabah bila
bersama-sama dengan anak laki-lakinya, dengan pembagian laki-laki dua kali
lipat anak perempuan. Sedangkan 'asabah bil gair adalah para saudara kandung
perempuan ataupun saudara perempuan seayah bila berbarengan dengan anak perempuan
dan mereka mendapatkan seluruh sisa harta peninggalan sesudah ashabul furμg
mengambil bagian masing-masing dan tidak mendapatkan bagian seperti anak
perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki, karena anak perempuan atau
cucu perempuan mendapat bagian secara far±id sedangkan saudara kandung
perempuan ataupun saudara perempuan seayah mendapatkan sisanya.
4.
Langkah apa saja yang harus diperhatikan sebelum menghitung pembagian waris?
Jawaban
: -
5.
Indonesia memakai beberapa hukum waris? Kemukakan hukum waris menurut adat Indonesia?
Jelaskan!
Jawaban
: “Indonesia memakai dua hukum dalam
penyelesaian pembagian harta warisan, yaitu berdasarkan Hukum Adat atau
KUHPerdata (Civil Law) yang dapat diajukan ke Pengadilan Negeri atau berdasar
Hukum Islam yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama. Hal ini terkait Indonesia
masih menganut sistem pluralisme hukum. Bagi pewaris yang beragama Islam, dasar
hukum utama yang menjadi pegangan adalah UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan
UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Secara eksplisit, hukum Islamlah
yang seharusnya menjadi pilihan hukum bagi mereka yang beragama Islam. Namun, ketentuan
ini tidak mengikat karena UU Peradilan Agama ini tidak secara tegas mengatur
persoalan penyelesaian pembagian harta waris bagi pewaris yang beragama Islam
(Personalitas Keislaman Pewaris) atau non-Islam.”
Hmmm.. sekian dahulu dari saya. Bila ada kritik maupun saran, dapat Anda hubungi saya via email stefanikristina@gmail.com atau via DM Instagram @NifaFani.
Thank's sangat membantu :)
ReplyDelete